Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mengambil langkah preventif untuk menekan angka pernikahan usia dini di kalangan remaja. Melalui program penyuluhan hukum keliling, instansi ini menyasar para pelajar sekolah menengah di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai implikasi hukum dan dampak buruk pernikahan dini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penanaman kesadaran hukum sejak dini di lingkungan sekolah merupakan instrumen krusial dalam menjaga masa depan generasi muda. Program ini menyasar institusi pendidikan seperti SMA Negeri 2 Majene, MAN 1 Majene, dan SMAN 1 Tinambung sebagai upaya pencegahan sebelum masalah sosial tersebut terjadi.
Dalam sosialisasi tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, memaparkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Regulasi tersebut secara tegas menetapkan batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut, Mardiana memaparkan berbagai dampak negatif yang membayangi pernikahan dini. Dari aspek kesehatan, organ reproduksi remaja yang belum matang sangat rentan terhadap komplikasi kehamilan dan persalinan. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko tinggi memicu putus sekolah, ketidakstabilan mental yang memicu perceraian, hingga potensi kemiskinan struktural baru akibat keterbatasan ekonomi pasangan muda.
Kegiatan edukasi ini mendapat respons positif dari pihak sekolah yang menilai pemahaman hukum sangat penting bagi proteksi diri siswa. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk melakukan pembinaan berkala serta memproyeksikan sejumlah sekolah menengah di wilayah tersebut menjadi sekolah binaan sadar hukum.