Peredaran karcis parkir berbiaya tinggi di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah memicu keresahan warga Kabupaten Cirebon. Pungutan yang ditarik dari para pengunjung dinilai melenceng jauh dari besaran resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon, sehingga memicu dugaan adanya praktik pengelolaan parkir tak resmi.

Berdasarkan karcis yang beredar di lapangan, tarif untuk sepeda motor dipatok sebesar Rp4.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp10.000. Besaran ini berbanding terbalik dengan ketetapan Perda yang menetapkan tarif parkir motor hanya Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Tak hanya itu, kendaraan berukuran lebih besar seperti mobil boks dan bus bahkan ditagih masing-masing Rp15.000 dan Rp25.000.

Lonjakan tarif ini memantik sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Supriyadi. Ia mengkritik keras pungutan yang membebani masyarakat pengguna fasilitas publik tersebut dan meragukan keabsahan tiket parkir yang beredar. Menurutnya, tarif di kawasan olahraga publik seharusnya merujuk penuh pada aturan hukum daerah yang berlaku.

"Kejelasan asal-usul pencetakan tiket tersebut patut dipertanyakan. Pungutan ini sangat memberatkan masyarakat yang datang untuk berolahraga. Pemerintah daerah harus segera mengembalikan tata kelola parkir sesuai tugas pokok dan fungsi dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan," tegas Supriyadi.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak mengelola maupun menugaskan juru parkir di area Stadion Watubelah. Ketidakjelasan penanggung jawab ini mendesak Pemkab Cirebon untuk segera melakukan penertiban di lapangan guna memberikan kepastian hukum dan transparansi pendapatan daerah.