Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah suami Bupati Gowa tampil sebagai saksi dan memberikan pengakuan yang mengejutkan. Khaerul Aco, suami Bupati Husniah Talenrang, hadir memenuhi panggilan Pansus pada Rabu (24/6/2026) malam untuk dimintai keterangan seputar dugaan kasus asusila yang melibatkan nama istrinya.
Memasuki ruang sidang pada pukul 19.41 Wita, Khaerul langsung dihadapkan pada pertanyaan tajam dari anggota Pansus, Ahmad Sirajuddin, mengenai kondisi rumah tangganya. Sirajuddin menyampaikan bahwa sejumlah kesaksian sebelumnya telah mengungkap situasi yang menyudutkan keluarga Khaerul, dan menanyakan apakah ia turut merasakannya.
Dengan lugas, Khaerul mengakui bahwa ia telah lama merasakan adanya masalah dalam pernikahannya. Namun, ketika ia mengonfirmasi langsung kepada Husniah, sang istri membantah semua tudingan tersebut. "Saya memang sudah merasakan itu, tetapi pada waktu itu saya sudah menanyakan langsung kepada ibu Husniah dan beliau tidak mengakui. Beliau menjawab bahwa pemberitaan itu tidak benar," ungkap Khaerul di hadapan sidang.
Ketika diminta menyebutkan identitas orang yang diduga mengganggu rumah tangganya, Khaerul menyebut nama Basri Kajang atau yang dikenal dengan sebutan Ombas. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya ia belum sepenuhnya percaya dengan informasi yang beredar. Keyakinannya baru terbentuk setelah menyaksikan jalannya Rapat Dengar Pendapat pertama yang menghadirkan beberapa saksi serta adanya sumber-sumber lain yang memberikan informasi yang ia nilai valid.
Persidangan juga menyinggung soal perceraian antara Khaerul dan Husniah. Ketua Pansus, Kasim Sila, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh data mengenai pengumuman perceraian dari Pengadilan Agama tertanggal 10 Juni 2026. Ditanya soal hal tersebut, Khaerul menyatakan tidak pernah menghadiri persidangan perceraian maupun menerima surat panggilan secara langsung.
Khaerul menjelaskan bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama ternyata memang dikirimkan ke kediamannya di Jalan Talasalapang, Makassar. Namun, surat tersebut diterima oleh asisten rumah tangga yang kemudian tidak menyampaikannya karena telah dihubungi oleh Husniah dan dokumen itu diambil oleh utusan dari rumah jabatan bupati. Ia bahkan baru mengetahui putusan gugatan perceraian melalui tangkapan layar yang dikirimkan oleh seorang rekan.
Sebelum meninggalkan ruang sidang yang berakhir sekitar pukul 21.00 Wita, Khaerul menyampaikan harapannya agar Kabupaten Gowa ke depan tidak hanya dipimpin oleh sosok yang membawa kemajuan, tetapi juga memiliki etika dan moral yang baik.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sendiri dibentuk setelah mencuatnya sejumlah polemik yang melibatkan Bupati Gowa. Pembentukan pansus dilandasi tiga persoalan utama yang disuarakan perwakilan masyarakat, yakni pencabutan sepihak beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai miliaran rupiah, serta kasus video asusila yang diduga melibatkan Husniah Talenrang bersama seorang konsultan politik berinisial MB alias BK.
Dalam agenda selanjutnya, Pansus berencana memanggil Bupati Husniah Talenrang untuk memberikan keterangan secara langsung. Hingga saat ini, Husniah belum memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang mencuat selama rangkaian persidangan. Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam menentukan langkah hukum dan politik terhadap posisinya sebagai Bupati Gowa.