Pasar logam mulia dalam negeri hari ini mencatatkan tren yang cenderung stabil. Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per Minggu (12/7/2026), harga emas batangan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Untuk kepingan emas berukuran 1 gram, Antam mematok harga di angka Rp2.655.000.
Variasi ukuran lainnya juga terpantau konsisten dengan harga yang stabil. Emas dengan berat terkecil yakni 0,5 gram ditawarkan seharga Rp1.375.500. Sementara itu, untuk kebutuhan investasi dalam jumlah lebih besar, emas berukuran 5 gram dipasarkan sebesar Rp13.090.000, dan ukuran 10 gram mencapai Rp26.100.000.
Bagi investor yang melirik ukuran lebih besar, tersedia opsi mulai dari 25 gram seharga Rp65.085.000 hingga 1.000 gram atau 1 kilogram yang dibanderol Rp2.595.600.000. Untuk harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam, nilai yang ditetapkan pun masih bertahan di level Rp2.415.000 per gramnya.
Perlu diingat bagi para investor, setiap transaksi emas batangan berkaitan dengan ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 3%. Begitu pula untuk pembelian emas batangan yang dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.