Perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) diharapkan mampu membawa dampak signifikan. Langkah transformasi ini ditargetkan tidak hanya memperkuat struktur perekonomian daerah, tetapi juga menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan pasokan air bersih secara optimal.
Pernyataan tersebut ditekankan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi. Melalui juru bicaranya, Apep Saepul Mahdan, fraksi tersebut mengingatkan agar perubahan status hukum ini tidak membuat perusahaan semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial, melainkan tetap memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Pandangan umum ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026). Fraksi PPP mendorong manajemen baru nantinya untuk terus melahirkan inovasi bisnis yang berkelanjutan demi menjaga ketersediaan air bersih yang merata di seluruh wilayah Sukabumi.