Pemerintah Indonesia secara resmi mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pasar karbon nasional. Peluncuran platform ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang transparan, terukur, dan terintegrasi di seluruh lini kementerian serta lembaga terkait.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa SRUK berfungsi sebagai wadah utama yang menyinkronkan kebijakan nasional dengan target pengurangan emisi atau Nationally Determined Contributions (NDC). Selain aspek teknis, platform ini dirancang untuk menyederhanakan akses perdagangan bagi masyarakat lokal, terutama penduduk di kawasan hutan, agar mereka dapat merasakan manfaat ekonomi langsung dari upaya konservasi lingkungan.
Di sisi lain, minat investor global terhadap potensi pasar karbon Indonesia dilaporkan meningkat tajam. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pelaku industri internasional dari berbagai negara besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, hingga Jepang, telah menyatakan kesiapan mereka untuk berinvestasi. Dana yang diproyeksikan masuk ke pasar Indonesia melalui mekanisme ini diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar.
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh dinamika transaksi dalam sistem baru ini tetap menjaga prinsip keadilan dan mampu mendorong pemerataan pembangunan di daerah. Dengan adanya sistem yang terstandarisasi secara internasional, Indonesia optimis dapat menjadi pemain kunci dalam pasar karbon global sekaligus memastikan masyarakat yang berada di garda terdepan penjaga hutan mendapatkan kesejahteraan yang layak.