Jakarta - Agenda persidangan perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), tidak dapat berlangsung sesuai jadwal. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena tim jaksa penuntut umum selaku pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.

Penundaan ini langsung menjadi sorotan pihak kuasa hukum. Mereka menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai tidak memberikan alasan atau keterangan resmi terkait ketidakhadirannya. "Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara, salah satu kuasa hukum Nikita, di lokasi sidang.

Kuasa hukum menegaskan penundaan ini berpotensi menghambat prinsip percepatan penyelesaian perkara (speedy trial) yang menjadi tujuan dari pengajuan PK. Mereka juga memberikan peringatan keras terkait kelanjutan proses hukum ini. "Persidangan ini ditunda ke tanggal 1 Juli. Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari materi permohonan PK itu sendiri," tegas Usman Lawara.

Selain soal kehadiran jaksa, tim kuasa hukum juga sedang memperjuangkan hak Nikita Mirzani untuk hadir secara langsung di persidangan. Usman Lawara merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan kehadiran pemohon PK prinsipal. Hal ini demi memberikan kesempatan kepada artis berusia 40 tahun tersebut menjelaskan langsung keberatannya terhadap putusan pengadilan sebelumnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha Reza Gladys. Melalui jalur PK, pihak Nikita berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim, dengan klaim memiliki bukti bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah dan transparan.