MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang melibatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, memberikan pandangan kritis mengenai batasan antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi.

Hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Mahmud menekankan bahwa permasalahan yang berakar dari hubungan keperdataan, bisnis, atau administrasi negara tidak bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi. Menurutnya, seluruh unsur pidana harus terpenuhi secara ketat terlebih dahulu.

Mahmud menjelaskan bahwa unsur "penyalahgunaan wewenang" sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 604 KUHP Nasional sebenarnya merupakan domain hukum administrasi negara. Oleh karena itu, pengujian terhadap penyalahgunaan tersebut mutlak memerlukan keahlian dari pakar hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah hukum pidana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yang memosisikan hukum pidana sebagai senjata terakhir. Jika perselisihan kontrak atau utang-piutang antar-perusahaan masih bisa diselesaikan secara perdata, maka jalur tersebut harus diutamakan. Ia juga menyebutkan bahwa hubungan bisnis tidak secara otomatis menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat untuk melakukan korupsi.

Perkara yang menjerat Djoko Sutrisno ini berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU, yang oleh jaksa penuntut umum ditafsirkan telah merugikan negara sebesar Rp141 miliar. Di sisi lain, kubu terdakwa menegaskan hubungan kerja sama tersebut murni bersifat perdata yang telah diatur dalam kontrak bisnis, lengkap dengan klausul keadaan darurat (force majeure).