Kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali mencuatkan fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026), terpidana kasus tersebut, Dheky Martin, memberikan pengakuan terkait aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dheky mengonfirmasi bahwa terdapat alokasi uang sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada pendakwah kondang, Gus Miftah. Keterangan tersebut disampaikan Dheky saat menjawab konfirmasi jaksa mengenai daftar pihak-pihak yang menerima dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Jaksa KPK, Greafik Loserte, sempat melakukan pendalaman untuk memastikan identitas penerima dana tersebut. Ketika dikonfirmasi apakah sosok yang dimaksud adalah pendakwah yang belakangan kerap menjadi sorotan publik, Dheky membenarkan informasi tersebut secara tegas.
Greafik menyatakan bahwa kesaksian Dheky memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana dana hasil korupsi proyek infrastruktur tersebut mengalir ke berbagai pihak, bukan hanya berhenti pada pelaku utama. Pihak KPK saat ini tengah mendalami keterangan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus yang sedang disidangkan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi di tubuh DJKA. Dalam perkara ini, Sudewo, yang merupakan mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar. Selain kasus ini, Sudewo juga tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pungutan liar dalam seleksi perangkat desa.