Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan aturan peliputan untuk sidang perdana Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Juru bicara pengadilan, Immanuel, menegaskan bahwa persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI ini akan berlangsung terbuka untuk umum.

Akan tetapi, Immanuel secara tegas menyatakan bahwa izin untuk melakukan siaran langsung atau live streaming belum diberikan. Larangan ini berlaku bagi seluruh pihak, termasuk media massa maupun masyarakat umum yang berencana hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Kebijakan ini, menurut Immanuel, bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika nantinya majelis hakim menilai bahwa kepentingan pemeriksaan memerlukan adanya siaran langsung, pihak pengadilan akan menginformasikannya kembali. Untuk sementara, media tetap diberikan akses untuk meliput perkara ini sesuai prosedur biasa.

Sidang Dokter Tifa ini terkait dengan perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja. Sementara itu, untuk perkara terkait dengan terdakwa lain, Roy Suryo, jadwal sidang perdana masih belum ditentukan karena menunggu proses praperadilan yang berlangsung di pengadilan lain.