Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia bersiap meluncurkan Sensus Ekonomi 2026 sebagai langkah strategis untuk memetakan perubahan peta aktivitas ekonomi nasional di tengah pesatnya penetrasi teknologi. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang relevan dengan dinamika pasar saat ini.
Inspektur Utama BPS RI, Dadang Hardiwan, menyoroti bahwa disrupsi teknologi telah mengubah lanskap ekonomi secara fundamental, mulai dari sektor perdagangan dan transportasi hingga sistem pembayaran nontunai. Fenomena pergeseran transaksi ke platform marketplace, layanan daring, hingga penggunaan QRIS menjadi alasan krusial perlunya pendataan komprehensif terhadap model-model usaha baru yang muncul di era digital.
Metode pendataan akan dilakukan melalui pendekatan langsung atau door-to-door untuk menjangkau pelaku usaha yang selama ini sulit terdeteksi oleh statistik konvensional. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh ekosistem ekonomi, baik digital maupun fisik, terpotret secara presisi sehingga data yang dihasilkan memiliki akurasi tinggi bagi perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.
Sensus Ekonomi 2026 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 ini menjadi agenda kelima yang dijalankan oleh BPS. Dadang menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi bisnis, hingga partisipasi aktif masyarakat sebagai responden.
Sebagai bentuk awal kesiapan, BPS memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas dukungannya dalam mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal informasi. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan media diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif demi suksesnya pendataan yang menjadi tolok ukur pengembangan dunia usaha di masa mendatang.