Persidangan kasus gugatan wanprestasi yang menyeret mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan seorang pengusaha bernama Ali Ridho Lapatau, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bontang pada Juli 2026. Kasus ini menyoroti tuntutan pengembalian dana senilai miliaran rupiah yang memicu perbedaan versi krusial di antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum Basri Rase, Rostan Rahman, menegaskan bahwa perkara hukum ini murni dilatari oleh persoalan utang piutang pribadi, bukan kerja sama bisnis. Pihak penggugat menuntut pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp4,2 miliar, yang terdiri atas utang pokok Rp1,8 miliar ditambah akumulasi bunga sebesar 5 persen selama dua tahun terakhir. Selain itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriel senilai Rp27 miliar.
Menurut Rostan, kliennya sebelumnya telah meminjamkan dana lebih dari Rp4 miliar kepada tergugat. Meskipun sebagian besar utang tersebut telah dicicil dan dikembalikan, sisa kewajiban beserta bunganya hingga kini belum dilunasi. Kendati menempuh jalur hukum, pihak penggugat menyatakan tetap membuka pintu perdamaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Di sisi lain, kubu tergugat memberikan pembelaan yang bertolak belakang. Ali Ridho Lapatau membantah keras adanya transaksi utang piutang secara personal dengan Basri Rase. Pengusaha tersebut menegaskan bahwa dana yang diterimanya merupakan bentuk investasi dalam kerja sama bisnis minyak dan gas, tepatnya untuk sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.
Ali Ridho juga menambahkan bahwa aliran dana investasi tersebut tidak diserahkan langsung oleh Basri Rase, melainkan melalui perantara orang dekat mantan kepala daerah tersebut. Ia mengaku tidak gentar menghadapi gugatan hukum ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh fakta transaksi bisnis tersebut di hadapan majelis hakim dalam persidangan mendatang.