Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam lumpuh menyusul ancaman aksi mogok massal dari sejumlah asosiasi mitra strategis. Para pelaku usaha yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG berencana menyegel seluruh fasilitas dapur program tersebut di tanah air jika pembenahan tata kelola tidak segera dituntaskan hingga pertengahan Agustus mendatang.
Ketegangan ini mencuat setelah perwakilan asosiasi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI. Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia, Syawaludin Aweng, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan BGN yang dinilai sepihak dan kurang menghargai kedudukan mitra yang telah menanamkan investasi besar untuk membangun infrastruktur dapur.
Konflik utama bersumber pada ketimpangan pembagian tanggung jawab operasional dapur. Di bawah sistem saat ini, pihak mitra bertanggung jawab penuh atas penyediaan modal dan infrastruktur fisik dapur. Namun, kendali penuh atas manajemen harian justru dipegang oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Pembagian kerja ini dianggap merugikan mitra karena mereka langsung dijatuhi sanksi pembekuan (suspend) sepihak saat terjadi kendala lapangan seperti kasus keracunan makanan.
Menurut Syawaludin, akar permasalahan ini bermula dari pengabaian ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Regulasi tersebut sebenarnya telah membagi kluster dapur secara jelas berdasarkan wilayah aglomerasi dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, perubahan arah kebijakan dari manajemen baru BGN dinilai telah mendegradasi aturan yang sudah disepakati sebelumnya.
Presidium Mitra MBG, yang mencakup Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), serta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi), menegaskan batas waktu penyelesaian konflik ini adalah 17 Agustus. Jika tuntutan pembenahan regulasi diabaikan, penghentian operasional dapur secara nasional dipastikan akan berjalan.