Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengintensifkan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar hingga Selasa (21/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan 11 perempuan pemandu lagu (LC) beserta barang bukti berupa empat botol minuman keras dari sejumlah lokasi sasaran.

Razia yang menyasar kawasan rentan aktivitas ilegal ini dimulai sejak Senin malam (20/7/2026). Petugas menyusuri rute Triwung Kidul, area selatan Terminal Bayuangga, Taman Maramis, hingga Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Mangunharjo. Di kawasan Lingkar Utara, petugas mendapati modus pelanggaran berupa rumah tinggal warga yang dialihfungsikan menjadi ruang karaoke tanpa izin operasional.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, mengonfirmasi bahwa para pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke markas untuk pendataan dan pembinaan. Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat, Satpol PP juga mewajibkan para pekerja malam tersebut menjalani tes HIV/AIDS dan pemeriksaan saring narkoba yang sampelnya tengah diproses di laboratorium.

Dari hasil identifikasi awal, terungkap bahwa mayoritas pemandu lagu yang diamankan berasal dari luar kota, seperti Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, hingga Malang. Selain memberikan pembinaan kepada para pekerja, otoritas penegak peraturan daerah ini menegaskan akan menelusuri legalitas pemilik usaha dan memberikan sanksi atas dugaan penyalahgunaan perizinan tempat tinggal.

Nur Ahmad menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidental demi menjaga ketertiban umum. Pihaknya mengimbau peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan aktivitas hiburan malam tak berizin di lingkungan sekitar agar upaya penindakan dapat berjalan lebih optimal.