Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tengah menyusun agenda inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas di sejumlah lokasi usaha yang disinyalir tidak sesuai dengan dokumen perizinan resmi.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa pengecekan lapangan akan menyasar kelengkapan dokumen operasional, kesesuaian fungsi bangunan, hingga legalitas izin penjualan minuman beralkohol. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran administratif yang ditemukan, termasuk jika terdapat disonansi antara izin restoran dengan praktik usaha hiburan malam yang dijalankan di lapangan.

Suryanegara menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diterapkan secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran. "Jika ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, kami siap memberikan sanksi administratif, penghentian sementara, bahkan hingga penutupan tempat usaha permanen," ujarnya.

Rencana penertiban ini juga dipicu oleh sorotan terhadap beberapa THM, terutama di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, yang beberapa waktu lalu sempat mencuat akibat keterlibatan tenaga kerja asing dan insiden gangguan keamanan. Kasus tersebut kini berada dalam penanganan intensif pihak kepolisian serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, DPRD Badung, dan pihak imigrasi.

Melalui sidak ini, pemerintah daerah berharap dapat memulihkan ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Badung mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan taat hukum.