RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini berada di ambang pencapaian baru untuk menjadi Rumah Sakit Pendidikan resmi. Langkah krusial ini ditandai dengan pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Asesor Kementerian Kesehatan RI di Ruang Pertemuan Eko Maulana Ali, Merawang, Kabupaten Bangka.
Proses penilaian langsung ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memenuhi standar kelayakan tertentu sebelum mendapat legalitas formal sebagai institusi pendidikan klinis dari Menteri Kesehatan.
Dalam pengajuannya, RSUD Soekarno Babel telah membangun sinergi akademis yang kuat dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Bangka Belitung (FKIK UBB), RSJD dr. Samsi Jacobalis Provinsi Babel, serta RSUD Depati Bahrin Kabupaten Bangka. Adapun proses verifikasi dipimpin oleh drg. Rima Kuraisina, MARS, selaku ketua tim visitasi bersama sejumlah perwakilan kolegium dokter dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Tim penilai melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kesiapan sarana prasarana, kualitas pelayanan medis, kapasitas sumber daya manusia, tata kelola administrasi, serta sistem pembelajaran klinis. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa fungsi pelayanan kesehatan publik tetap berjalan optimal beriringan dengan kegiatan akademis dan riset medis.
Plt. Direktur RSUD Soekarno Babel, dr. Ria Agustine, M.Kes, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang rumah sakit. Melalui status baru ini, pihak manajemen berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam melahirkan generasi tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung.