Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan (AEAK) Kota Tegal menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan tempat hiburan malam Helen's Night Mart. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (25/6/2026), dengan massa melakukan long march dari Margadana menuju Gedung DPRD Kota Tegal.
\nMassa yang mayoritas terdiri dari para ustad dan kiai setempat membawa spanduk dan memberikan yel-yel selama perjalanan. Mereka kemudian berorasi bergantian di depan Gedung DPRD di bawah pengawalan jajaran Polres Tegal Kota.
\nSalah satu peserta aksi, yang juga merupakan Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang, Ustadz Khambali, menyatakan kegelisahan warga. Ia menjelaskan bahwa lokasi tempat hiburan tersebut berada sangat dekat dengan masjid, musala, madrasah, taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ), dan pondok pesantren.
\n"Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan hiburan tersebut akan berdampak terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda," kata Ustadz Khambali. Ia juga menyoroti potensi dampak sosial seperti peredaran minuman beralkohol dan aktivitas yang dianggap bertentangan dengan nilai keagamaan di lingkungan.
\nWarga juga mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan atau persetujuan masyarakat sekitar terkait perubahan fungsi bangunan dari hotel menjadi tempat hiburan. Mereka baru menyadari keberadaan usaha tersebut setelah papan namanya dipasang.
\nPenolakan serupa disampaikan oleh pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin. Ia menilai lokasi usaha tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius. "Kami atas nama warga Kota Tegal menolak keras keberadaan tempat hiburan itu di wilayah kami," tegasnya.
\nKoordinator aksi, Edi Friyono, menambahkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Tegal sudah cukup banyak dan selama ini terkonsentrasi di pusat kota. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan menjalankan amar makruf nahi munkar, dengan harapan agar tempat hiburan tidak meluas hingga ke lingkungan dekat masyarakat dan lembaga pendidikan keagamaan.
\nSetelah aksi berlangsung, sejumlah perwakilan warga diterima oleh pejabat pemerintah, termasuk Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami dan menampung aspirasi masyarakat.
\nIa menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. "Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem OSS secara online. Perizinan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat," terang Dedy.
\nWali Kota juga memaparkan bahwa dari sisi tata ruang, lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa sehingga dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lokasinya yang berada di dalam kompleks hotel juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan izin. Hingga aksi selesai, belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan Helen's Night Mart.
", "category": "Hukum" }