Jakarta—Proses naturalisasi atlet sepak bola Mitchell Lee Baker akhirnya rampung. Penyerang asal Georgetown University tersebut resmi mengucapkan sumpah janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia dalam sebuah prosesi formal yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Pengambilan sumpah ini disaksikan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. Melalui ikrar tersebut, Mitchell secara resmi melepas kewarganegaraan Australia miliknya dan berkomitmen penuh untuk mengabdi kepada NKRI. Ia memperoleh status WNI melalui jalur keturunan, yakni dari kakeknya yang lahir di Yogyakarta dan neneknya yang berasal dari Semarang.

Dirjen AHU, Widodo, dalam sambutannya menekankan bahwa naturalisasi ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Kebijakan ini tidak sekadar perubahan status administratif, melainkan upaya terukur pemerintah dalam merekrut atlet berbakat demi mendongkrak prestasi tim nasional sepak bola Indonesia di kancah internasional, termasuk agenda besar FIFA.

Menpora Erick Thohir menegaskan bahwa kehadiran Mitchell menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem olahraga nasional. Ia juga menampik jika naturalisasi dianggap mengesampingkan pembinaan atlet lokal. Menurutnya, pemerintah tetap fokus pada pembangunan atlet dari tingkat akar rumput (grassroots) sambil tetap membuka pintu bagi atlet berdarah Indonesia yang memiliki potensi besar untuk mengibarkan Merah Putih di kancah dunia.

“Naturalisasi adalah upaya strategis untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional. Kita ingin merangkul semua pihak yang berdedikasi untuk membawa Indonesia ke level yang lebih tinggi, mulai dari SEA Games, Asian Games, hingga target jangka panjang di Piala Dunia,” ujar Menpora Erick usai memberikan ucapan selamat kepada Mitchell.