Keresahan masyarakat di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, kian memuncak akibat menjamurnya tempat hiburan malam di wilayah SP 2 Sukamulya dan SP 3 Bukit Payung. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi-lokasi tersebut secara permanen.
Keberadaan tempat hiburan malam ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum karena beroperasi hingga dini hari dan diduga mempekerjakan wanita penghibur. Letaknya yang berdampingan langsung dengan permukiman warga memicu kekhawatiran mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap tumbuh kembang anak-anak di lingkungan sekitar serta potensi keributan yang kerap mengganggu kenyamanan malam.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa warga menginginkan tindakan nyata berupa langkah konkret di lapangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kampar. Mereka menuntut adanya inspeksi mendadak (sidak) berkala serta peningkatan intensitas patroli guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah tersebut tetap terjaga.
Kekecewaan warga juga dialamatkan kepada kepemimpinan lokal yang dinilai kurang responsif. Tokoh adat setempat, Datuk Jalelo, menegaskan bahwa jika tuntutan penertiban ini diabaikan, ratusan warga siap menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kampar. Aksi tersebut nantinya membawa tuntutan pencopotan Camat Bangkinang Seberang serta Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kampar yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan perda di wilayah tugas mereka.