Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar operasi sweeping di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar. Dalam razia gabungan yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) dini hari tersebut, sebanyak 23 pengunjung teridentifikasi positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine acak.

Operasi ini menyasar pusat-pusat keramaian publik dan destinasi wisata guna menekan peredaran gelap narkoba. Kegiatan pencegahan dan penindakan ini melibatkan personel gabungan dari Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Putera Sadana, menjelaskan bahwa di salah satu THM di kawasan Jalan Teuku Umar, petugas melakukan pemeriksaan urine acak terhadap 38 pengunjung yang didominasi oleh kalangan generasi muda. Dari sampel tersebut, sebanyak 23 orang dinyatakan positif menggunakan barang haram, yang terdiri dari 15 laki-laki dan 8 perempuan.

Sementara itu, di wilayah pariwisata Tibubeneng, Kuta Utara, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 13 orang. Di lokasi yang sama, BNNP Bali bersama pihak Imigrasi juga memeriksa dokumen keimigrasian para wisatawan asing secara sampling, meskipun tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi izin tinggal.

Brigjen Pol Putu Putera Sadana menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara humanis tanpa menimbulkan kegaduhan, demi menjaga kenyamanan pariwisata di Bali tetap kondusif. Seluruh pengunjung yang kedapatan positif narkoba kini telah dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, untuk menjalani asesmen mendalam guna menentukan langkah hukum atau rehabilitasi selanjutnya.