Pemerintah menegaskan bahwa keputusan menarik dana dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa waktu lalu bukan merupakan langkah gegabah. Keputusan strategis tersebut diambil untuk mensinkronkan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter yang diatur oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (15/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa langkah penarikan dana dilakukan menyusul adanya arahan atau "kode" dari bank sentral agar pihak luar tidak mengintervensi kebijakan moneter. Bank Indonesia saat itu mengisyaratkan pengurangan likuiditas negara di perbankan dengan jaminan bahwa instansi moneter tersebut yang akan menyuplai kebutuhan likuiditas pengganti.

Meskipun demikian, realisasi di lapangan tidak berjalan semulus yang diperkirakan. Setelah dana ditarik, sejumlah perbankan BUMN justru mendatangi pemerintah dan mengeluhkan masalah kekurangan likuiditas. Kondisi riil ini berbanding terbalik dengan indikator makro bank sentral yang sebelumnya menunjukkan bahwa ketersediaan dana di pasar masih sangat melimpah.

Menanggapi situasi darurat tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyuntikkan kembali dana yang sempat ditarik ke dalam sistem perbankan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya mengonfirmasi bahwa dari total dana Rp281 triliun, sebanyak Rp110 triliun sempat ditarik namun kini telah ditempatkan kembali. Kebijakan pengembalian dana ini direncanakan akan dipertahankan hingga Desember 2026.

Saat ini, penempatan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) di bank BUMN tercatat mencapai kisaran Rp400 triliun dengan tenor yang bervariasi. Rinciannya meliputi Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026, Rp100 triliun dengan jangka waktu tiga bulan, serta Rp100 triliun sisanya bersifat fleksibel untuk menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan nasional.