Indonesia tengah bersiap memanfaatkan potensi ekosistem hutan bakau (mangrove) yang melimpah sebagai komoditas bisnis baru di pasar karbon internasional. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memulihkan lingkungan pesisir, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).
Sebagai pemilik 20 hingga 25 persen mangrove dunia dengan luas mencapai lebih dari 3,45 juta hektare pada tahun 2025, Indonesia memegang peranan krusial secara global. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengalkulasi kontribusi pasar karbon ini terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja dalam dua tahun ke depan.
Jumhur menjelaskan bahwa sejumlah investor skala besar telah menyatakan minat untuk mendanai penanaman ratusan ribu bibit mangrove. Skema kerja sama ini dirancang agar saling menguntungkan; investor mendapatkan nilai karbon, sementara masyarakat pesisir memperoleh upah pemeliharaan serta pembagian keuntungan (benefit sharing) yang signifikan dari hasil penjualan karbon tersebut.
Transisi pengelolaan mangrove dari program sukarela beralih ke orientasi bisnis berkelanjutan ini didukung oleh regulasi kuat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055. Terlebih, daya serap emisi karbon hutan mangrove terbukti mencapai empat hingga lima kali lebih tinggi dibandingkan hutan daratan biasa.
Menandai komitmen jangka panjang ini, Kementerian Lingkungan Hidup memperingati Hari Mangrove Sedunia melalui aksi penanaman serentak satu juta bibit di 37 provinsi. Langkah nyata ini diharapkan mampu memperkuat benteng pertahanan pesisir sekaligus mengubah pola pemanfaatan destruktif menjadi pengelolaan bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.