Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menegaskan kembali komitmen netralitas seluruh jajaran korps Bhayangkara dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang menjadi agenda politik nasional. Penegasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota aktif untuk menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dalam ranah politik praktis.
Kapolri telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh personel kepolisian terlibat dalam aktivitas politik praktis dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut mencakup pemberian dukungan maupun penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Selain itu, setiap anggota juga dilarang membuat pernyataan di media sosial yang berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu kontestan politik daerah.
Sebagai langkah pengawasan, Divisi Humas Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan akan melakukan monitoring secara ketat di lingkungan internal institusi. Tidak hanya itu, posko pengaduan resmi juga dibuka bagi masyarakat luas yang menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas oleh oknum anggota kepolisian selama mengawal tahapan Pilkada berlangsung.
Bagi personel yang terbukti melanggar aturan netralitas, sanksi disiplin dan kode etik berat telah disiapkan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini ditempuh guna menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri sebagai pengawal demokrasi yang profesional, adil, serta tepercaya. Dengan komitmen ini, seluruh rangkaian proses pemungutan suara diharapkan dapat berjalan secara aman, tertib, lancar, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.