Aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta baru saja menindak tegas praktik ilegal industri rumahan yang memproduksi cairan rokok elektrik (liquid vape) dengan kandungan narkotika. Pengungkapan ini menjadi sorotan serius mengingat komoditas tersebut diedarkan secara gelap dengan potensi omzet mencapai miliaran rupiah.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi dan bahan baku terlarang. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai segmen masyarakat, termasuk pengguna vape yang belakangan ini kian menjamur.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk melacak jaringan distribusi serta keterlibatan pihak lain di balik operasi industri terlarang tersebut. Pihak Polresta Bandara Soetta berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di area strategis guna mencegah masuk dan keluarnya peredaran barang terlarang melalui pintu gerbang udara internasional tersebut.