Aparat kepolisian dari Polres Siak menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satintelkam, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar tiga lokasi utama, yakni Karaoke Bintang Coffee di Jalan Libo Lama Km 73, Karaoke Pujasera di Jalan Libo Baru Km 82, serta Karaoke AeON Cafe di Jalan Raya Km 82. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh lokasi tersebut dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi usaha yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

AKP Benny mengungkapkan bahwa Karaoke Bintang Coffee kedapatan mengoperasikan enam ruang karaoke tanpa izin usaha yang sah. Sementara itu, Karaoke Pujasera dan AeON Cafe diketahui belum memiliki kelengkapan dokumen krusial, mulai dari izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi standar operasional bagi pelaku bisnis hiburan.