Aparat kepolisian dari Polsek Karangpawitan, Polres Garut, mengambil langkah tegas terhadap tiga orang pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras). Penertiban tersebut dilakukan di sekitar area hiburan musik dangdut yang tengah berlangsung di Lapang Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, pada Sabtu malam (4/7/2026).

Tindakan ini bermula dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan sejumlah pemuda yang diduga tengah berpesta miras di lokasi acara. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Karangpawitan beserta jajaran piket segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial M.F. (19), J. (16), dan R.H. (20). Ketiganya merupakan warga setempat yang berdomisili di wilayah Desa Godog dan Desa Sindangpalay.

Kapolsek Karangpawitan, Gopar Suryadi Mulya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memilih jalur pembinaan daripada proses hukum formal. Ketiga pemuda tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Lebih lanjut, pihak Polres Garut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan generasi muda. Selain merusak kesehatan, konsumsi minuman keras dinilai menjadi pemicu utama munculnya potensi gangguan keamanan serta berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat.