Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar operasi pemberantasan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Dalam razia yang menyasar kawasan Padang Barat dan Padang Selatan tersebut, petugas mengamankan lima orang pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi zat psikotropika setelah menjalani tes urine di lokasi.

Operasi skala besar yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB ini melibatkan sedikitnya 94 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk polisi militer TNI dan provos. Petugas menyisir sejumlah kafe dan tempat karaoke yang diduga rawan penyalahgunaan narkoba. Setiap pengunjung diperiksa identitasnya, sementara mereka yang mencurigakan langsung diarahkan untuk menjalani tes urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa hasil tes urine menunjukkan kelima pengunjung tersebut positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Kelompok yang diamankan ini terdiri dari satu pria dan empat wanita dengan inisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), serta AA (23). Kelimanya segera digelandang ke Markas Polda Sumbar untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Selain menindak pengunjung yang melanggar hukum, aparat kepolisian juga memberikan teguran keras dan edukasi kepada pihak manajemen tempat hiburan malam. Pengelola didesak untuk memperketat sistem pengawasan internal agar usaha mereka tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk membersihkan ruang publik dari peredaran gelap narkoba. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan meminta masyarakat serta pelaku usaha hiburan untuk aktif berkolaborasi dengan pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas keamanan di Sumatera Barat.