Aksi kekerasan berujung maut mengguncang wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 27 Juni 2026. Sebuah pesta hiburan rakyat yang seharusnya menjadi ajang perayaan, berakhir tragis setelah dipicu oleh perselisihan fisik yang melibatkan senjata tajam.
Wakapolres Kotim, Kompol Christian Maruli Tua Siregar, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari ketidaksengajaan saat dua tersangka, yakni MA dan SH, berjoget di depan panggung. Keduanya yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras jenis wiski dan arak, merasa tersinggung saat bersenggolan dengan warga lain, yakni TR, TL, dan IR.
Situasi memanas saat acara berakhir. Ketika para tersangka hendak meninggalkan lokasi, mereka dicegat oleh TR, TL, dan IR, yang kemudian memicu aksi pengeroyokan terhadap SH. Melihat rekannya diserang, MA segera mengeluarkan senjata tajam dan menusukkannya berkali-kali ke tubuh IR hingga tewas di tempat. SH pun turut melakukan serangan brutal terhadap korban lainnya, mengakibatkan TL menderita luka berat.
Pihak kepolisian berhasil meringkus kedua tersangka setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian. Barang bukti berupa sepeda motor dan sarung pisau telah diamankan, sementara senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dilaporkan dibuang oleh pelaku ke Sungai Mentaya dan masih dalam proses pencarian petugas.
Atas perbuatan tersebut, MA dan SH dijerat dengan Pasal 458 jo Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun sebagai konsekuensi atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.