Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini hadir dengan fleksibilitas yang lebih luas bagi para peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Melalui skema baru, peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan utama—seperti anak keempat maupun mertua—ke dalam cakupan asuransi kesehatan mereka.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021. Langkah ini ditujukan khusus bagi pegawai yang penghasilannya bersumber dari APBN, mencakup PNS Pusat, personel TNI/Polri, pegawai PPPK Pusat, hingga pegawai kementerian terkait.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar, menjelaskan bahwa iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah bulanan peserta. Komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Proses pendaftaran dirancang agar tidak membebani peserta. Satuan kerja melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan mengoordinasikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan. Setelah surat kuasa dari pekerja diserahkan kepada pemberi kerja, proses aktivasi kepesertaan akan dilakukan secara kolektif.

Manfaat kebijakan ini telah dirasakan langsung oleh Mambaul Ulum, salah satu peserta PPU PN yang berhasil mengikutsertakan orang tuanya dalam program ini. Ia menyatakan bahwa jaminan tersebut memberikan ketenangan pikiran karena akses layanan kesehatan bagi keluarganya kini lebih terjamin tanpa kekhawatiran terkait biaya pengobatan yang tinggi.