PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) secara resmi menyelesaikan program penyederhanaan atau streamlining terhadap 10 entitas anak usahanya sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk merespons mandat pemerintah melalui Danantara Asset Management (DAM) serta Badan Pengaturan (BP) BUMN guna menciptakan organisasi yang lebih tangkas.

Proses restrukturisasi ini mencakup tiga skema utama. Telkom telah menuntaskan divestasi dua entitas melalui kesepakatan jual-beli dengan mitra strategis, melakukan penggabungan vertikal terhadap dua entitas, serta merampungkan pembubaran atau likuidasi enam entitas lainnya. Langkah ini dirancang untuk menghapus tumpang tindih operasional dan mengalihkan fokus belanja modal pada pengembangan sektor digital serta telekomunikasi inti.

Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji, menegaskan bahwa penataan portofolio ini adalah fondasi penting dalam transisi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding. Dengan model Holding Company-Operating Company (HoldCo-OpCo), Telkom kini lebih fokus pada pengelolaan portofolio, sementara aktivitas operasional diserahkan kepada unit-unit yang terspesialisasi pada segmen B2C, B2B, serta bisnis internasional.

Seno menambahkan bahwa efisiensi organisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk perampingan, tetapi juga untuk membangun struktur yang lebih sehat dan berdaya saing global. Transformasi ini dipandang sebagai langkah krusial agar perusahaan mampu bergerak lebih lincah di tengah dinamika industri teknologi yang terus berkembang pesat hingga target jangka menengah pada 2030.

Dalam pelaksanaannya, Telkom berkomitmen menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan melibatkan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Agung, BPKP, dan instansi terkait. Terkait sisi human capital, perusahaan memastikan seluruh proses transisi dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan, termasuk penawaran program pensiun dini sukarela bagi karyawan terdampak di tingkat anak usaha.