Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terus memperkuat komitmennya dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pemerintah daerah resmi memantapkan pengembangan sistem digital SI PESAN PENA 2.0 di Kota Amuntai pada Senin (24/8/2026).

Sistem Informasi dan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (SI PESAN PENA) sejatinya telah diinisiasi sejak tahun 2022. Seiring perkembangan teknologi, platform ini mengalami transformasi signifikan, mulai dari penggunaan kartu kode batang (barcode) dan stiker rumah, hingga kini berevolusi menjadi versi 2.0 yang lebih canggih dan integratif.

Dalam versi terbarunya, SI PESAN PENA 2.0 menggabungkan teknologi digital mutakhir yang dilengkapi dengan fitur skrining dini, pemetaan wilayah kerawanan kasus, serta pembangunan jejaring pendampingan masyarakat yang menjangkau hingga ke tingkat desa.

Penggagas sistem ini, Afida Nur Aini, menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Ia berharap warga tidak lagi ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka temui atau alami.

Upaya preventif ini juga telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2026. Dengan adanya landasan regulasi ini, diharapkan akses keadilan dan pemulihan bagi para korban dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan tepat sasaran.