Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berkolaborasi dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) untuk merumuskan Standar Nasional Perawatan Luka. Langkah strategis ini dibahas secara intensif dalam rapat tindak lanjut yang digelar oleh Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes secara daring pada Selasa (11/8/2026).

Dalam agenda krusial tersebut, DPP PPNI mengutus tiga perwakilan dari Departemen Pelayanan, yakni MG Enny Mulyatsih, Muhamad Adam, dan Chatarina Sri Haryanti. Keterlibatan aktif para representatif ini bertujuan memastikan bahwa setiap draf regulasi yang disusun sejalan dengan realitas dan kebutuhan praktis di lapangan.

Penyusunan standar baru ini menitikberatkan pada perumusan acuan nasional yang berbasis bukti ilmiah terkini (evidence-based nursing practice). Dengan adanya standardisasi operasional yang jelas, setiap intervensi klinis yang dilakukan oleh perawat diharapkan menjadi lebih aman, efektif, serta memiliki kepastian hukum yang kuat bagi para praktisi kesehatan.

Selain memberikan jaminan keselamatan pasien dan perlindungan profesi, langkah ini juga dirancang untuk mempercepat pemerataan kompetensi perawatan luka profesional di seluruh pelosok Indonesia. Melalui kemitraan strategis ini, PPNI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan kesehatan nasional demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat luas.