PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sukses merampungkan proses pemisahan usaha (spin-off) tahap kedua untuk unit bisnis infrastrukturnya, InfraCo. Langkah strategis senilai Rp49,9 triliun ini memosisikan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) sebagai entitas utama yang mengelola bisnis konektivitas wholesale secara mandiri dan netral.

Pasca-pemisahan ini, InfraNexia bakal menguasai lebih dari 90 persen aset jaringan milik TelkomGroup. Aset raksasa tersebut meliputi infrastruktur akses pelanggan, jaringan tulang punggung (core backbone), hingga kabel serat optik sepanjang 112.000 kilometer. Angka ini mencakup pula 26.000 kilometer Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) domestik yang membentang di seantero nusantara.

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, mengungkapkan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian penting dari peta jalan transformasi jangka panjang TLKM 30. Tujuannya adalah mempercepat monetisasi aset bernilai tinggi, seperti pusat data, menara telekomunikasi, dan jaringan fiber, sekaligus menyelaraskan langkah dengan konsolidasi aset BUMN di bawah Danantara Asset Management.

Senada dengan Dian, Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom, Seno Soemadji, menjelaskan bahwa pembentukan InfraNexia menciptakan fondasi pertumbuhan yang berkelanjutan. Kebijakan pemisahan ini terbukti efektif di kancah global, seperti yang dilakukan oleh operator telekomunikasi internasional macam Telstra dan KPN untuk membangun ekosistem digital yang lebih kompetitif.

Di sisi operasional, Direktur Utama InfraNexia, Lukman Hakim Abd. Rauf, memastikan integrasi aset ini akan meningkatkan keandalan layanan seperti 5G backhaul dan FTTx. Pihaknya juga tengah mengakselerasi modernisasi jaringan berbasis kecerdasan buatan (autonomous network) demi mendukung ekosistem kecerdasan buatan (AI) serta komputasi awan (cloud) yang kian berkembang di Indonesia.

Manajemen Telkom menjamin transisi operasional ini berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan wholesale maupun ritel. Seluruh proses transaksi juga dipastikan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).