Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat mengantisipasi ancaman keamanan siber yang menyasar sektor kesehatan. Melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Dinkominfosan), langkah konkret mulai diambil untuk mengamankan data vital dan rekam medis pasien dari potensi serangan siber seperti ransomware dan kebocoran data.
Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi intensif yang digelar pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan dari empat rumah sakit yang menjadi prioritas nasional pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), yakni RS Umum Panti Rapih, RS Umum Bethesda, RS Khusus Mata Dr. YAP, Rumah Sakit Gigi dan Mulut UMY, serta melibatkan RS Pratama sebagai unit pendukung.
Inisiatif lokal ini merujuk pada regulasi nasional berupa Surat Edaran Bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSN) Nomor HK.02.01/Menkes/158/2026. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk membentuk tim tanggap darurat guna membentengi infrastruktur teknologi informasi mereka dari sabotase digital.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinkominfosan Yogyakarta, Dewi Ciptaningrum, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Arif Nugroho. Pemkot berkomitmen memantau kesiapan infrastruktur dan SDM di masing-masing rumah sakit agar tim siber ini dapat segera beroperasi secara optimal.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Surveilans PD SIK Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Solikhin, menekankan pentingnya sinergi ini. Menurutnya, pemetaan progres pembentukan TTIS di empat rumah sakit tersebut sangat krusial guna menentukan bentuk dukungan teknis yang akan disalurkan oleh pemerintah daerah demi menjaga stabilitas layanan kesehatan publik.