Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya intervensi kesehatan sejak dini untuk menjamin kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Upaya tersebut diwujudkan melalui dorongan skrining anemia dan edukasi gizi bagi ibu hamil serta balita, yang dipandang sebagai fondasi krusial dalam menyongsong visi Generasi Emas 2045.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menjadi landasan urgensi kebijakan ini, di mana prevalensi anemia pada ibu hamil tercatat sebesar 27,7 persen, balita 23,08 persen, dan remaja putri 15,5 persen. Menteri Arifah menyatakan bahwa pemenuhan hak kesehatan anak harus dimulai sebelum kelahiran, dengan memastikan ibu mendapatkan nutrisi yang cukup dan pendeteksian dini terhadap risiko kesehatan.

Langkah preventif ini turut diperkuat melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam memperkuat ekosistem perlindungan gizi anak secara holistik.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengintegrasikan skrining kesehatan dengan layanan imunisasi rutin. Langkah ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan ibu dan anak secara cepat, sehingga penanganan medis yang diperlukan dapat diberikan tanpa penundaan.

Kolaborasi multipihak, termasuk sektor swasta seperti Danone Indonesia, turut dilibatkan untuk memberikan dukungan berbasis sains terkait dampak anemia defisiensi besi. Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan sektor swasta ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi tumbuh kembang anak guna meminimalisir risiko gangguan kognitif dan kerentanan penyakit di masa depan.