Kasus peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kembali menjadi sorotan setelah seorang narapidana berinisial A diduga kuat mengendalikan bisnis barang haram tersebut dari dalam sel dengan memanfaatkan telepon genggam.

Kejadian ini menambah panjang daftar kasus serupa yang melibatkan warga binaan di lapas tersebut. Sebelum mencuatnya nama A, sejumlah narapidana lain seperti Y, J, dan AC juga sempat terindikasi menjalankan modus operandi yang sama. Saat ini, pihak berwenang dilaporkan tengah melakukan investigasi mendalam terhadap sekitar 12 narapidana lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dinilai menjadi celah utama yang dimanfaatkan para narapidana. Kondisi ini menuntut adanya tindakan tegas dan reformasi pengawasan dari pihak pengelola lapas guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus berulang dari dalam lembaga pemasyarakatan.