Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam. Langkah ini diambil melalui pemetaan wilayah secara menyeluruh guna mengantisipasi penyebaran narkotika, menyusul pembongkaran jaringan narkoba di tempat hiburan ternama beberapa waktu lalu.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa penentuan target pengawasan bersandar pada hasil pemetaan bersama dengan Polri. Sinergi ini difokuskan untuk menyasar sindikat narkoba skala besar dan memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku bisnis haram ini di Batam.

Langkah tegas ini dipicu oleh penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di kawasan Nagoya oleh Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, puluhan orang diamankan dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran ekstasi yang diperkirakan mencapai 40 ribu butir setiap bulannya.

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada Basri Lewaimang, tokoh kunci yang diduga mengelola pasokan narkotika di jaringan Planet. Basri sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya diringkus melalui kerja sama internasional dengan Interpol dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kini, kepolisian tidak hanya berfokus pada pasal narkotika, melainkan juga melacak aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan. Selain menyita sejumlah properti dan kendaraan milik tersangka, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan seorang warga Batam bernama Yuwanky (67) dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.