Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil meringkus dua orang wanita yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar yang berada di kawasan tempat hiburan malam, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua wanita yang diamankan tersebut diidentifikasi sebagai Mimbakni (29), warga asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, dan Lira Sakila Perangin-angin (19), warga Nagori Marihat Bukit, Simalungun. Dalam penggeledahan di lemari pakaian kamar tersebut, polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,50 gram, alat hisap (bong), kaca pirex, serta sebuah sekop pipet.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela didampingi aparat desa setempat langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Mimbakni mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama Lira Sakila Perangin-angin. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K alias Kelling yang berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemasok utama tersebut guna memutus jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Simalungun.