Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp120 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai komitmen daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi warga, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut akan ditopang melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor. Mengingat dana transfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kini lebih mengandalkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi.
Dalam upaya mencapai target tersebut, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta regulasi terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juaini menegaskan bahwa target pajak kendaraan sendiri diproyeksikan mencapai Rp83 miliar, yang akan diintegrasikan dengan sumber pendapatan lain untuk mencukupi kebutuhan iuran kesehatan warga.
Pihak pemerintah daerah turut mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjadi garda terdepan dalam kepatuhan membayar pajak. Kesadaran untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan dinilai sangat krusial, tidak hanya sebagai kewajiban warga negara, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu sesama.
Sebagai bentuk pelayanan nyata, pemerintah daerah menyediakan fasilitas pembayaran pajak langsung di lokasi kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Lapangan Tugu. Selain mempermudah administrasi bagi warga, langkah ini diharapkan mampu menggenjot penerimaan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta subsidi jaminan kesehatan.