Pemerintah mempercepat penguatan sistem layanan kesehatan jiwa melalui penyusunan rencana kerja Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat. Agenda tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam forum itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan bahwa Sekretariat TPKJM Tingkat Pusat telah menyiapkan 14 kegiatan prioritas. Rangkaian agenda tersebut akan menjadi acuan bagi kelompok kerja atau pokja dalam menekan beban persoalan kesehatan jiwa di masyarakat.
Sukadiono menegaskan, rencana kerja yang disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap pokja diminta menjadikannya panduan operasional yang memuat prioritas kegiatan, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur.
“Rencana kerja Pokja I hingga VI TPKJM Tingkat Pusat yang disusun ini tidak hanya bersifat administrasi, tetapi harus menjadi pedoman operasional,” ujar Sukadiono dalam arahannya.
Sebagai tindak lanjut, setiap pokja diminta segera melakukan koordinasi internal dan menyusun matriks kerja. Perkembangan pelaksanaan kegiatan juga wajib diperbarui secara berkala pada tanggal 3 setiap bulan untuk direkapitulasi dan dipantau langsung oleh Sekretariat TPKJM.
Selain memperkuat koordinasi di tingkat pusat, pemerintah juga menyiapkan pendampingan pembentukan TPKJM di daerah. Pendampingan tersebut akan mengacu pada petunjuk teknis terbaru agar pemerintah daerah memiliki arah yang lebih jelas dalam membangun layanan kesehatan jiwa.
Rapat koordinasi lintas sektor itu turut mengidentifikasi sejumlah kendala di lapangan. Kementerian Kesehatan mencatat masih terdapat sekitar 3.000 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum memperoleh layanan kesehatan. Di sisi lain, kapasitas fasilitas layanan juga belum merata karena baru 44 persen rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa, dan tidak semuanya menyediakan rawat inap.
Kemenko PMK menilai dukungan regulasi daerah menjadi salah satu kunci untuk memperluas layanan. Karena itu, peran Kementerian Dalam Negeri dinilai penting dalam mendorong kepala daerah memasukkan isu kesehatan jiwa ke dokumen perencanaan pembangunan.
“Daerah perlu memuat tentang kesehatan jiwa dalam dokumen RPJMD dan Renstra, sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pelayanan ini,” tegas Sukadiono.
Penguatan kesehatan jiwa juga akan dilakukan melalui kerja sama antarkementerian. Di sektor pendidikan, edukasi dan skrining kesehatan jiwa direncanakan diperkuat melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sementara itu, Kementerian Sosial tengah menyiapkan aturan mengenai rehabilitasi sosial dan standardisasi kelayakan panti.
Pemerintah juga mendorong kampanye literasi kesehatan jiwa yang menempatkan keluarga dan lingkungan sebagai bagian penting dalam proses pemulihan pascarehabilitasi. Untuk memperkuat basis data, informasi terkait penanganan ODGJ disepakati akan diintegrasikan ke platform nasional SatuSehat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pusat Statistik, serta mitra pembangunan terkait.