Tembagapura, Papua Tengah – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi langkah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) ke dalam operasional bisnisnya. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, seusai memimpin kunjungan kerja reses ke area operasional raksasa tambang tersebut di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Sugiat menjelaskan bahwa pemantauan langsung ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi konsep Business and Human Rights (BHR) secara nyata di lapangan. Aspek yang ditinjau oleh legislator meliputi jaminan hak-hak pekerja, pengelolaan dampak lingkungan hidup, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dari hasil observasi tersebut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa PTFI telah memenuhi indikator dan standar kepatuhan HAM yang ketat. Ia memandang keharmonisan antara aktivitas industri skala besar dan pemenuhan hak-hak dasar di Freeport dapat menjadi rujukan penting bagi sektor swasta lain di Indonesia.

Menurut Sugiat, kepatuhan terhadap prinsip HAM bukan sekadar untuk memenuhi aspek regulasi formal semata. Penerapan nilai-nilai ini merupakan instrumen krusial dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, etis, dan berkelanjutan di tanah air. Ia mendorong agar korporasi lain menjadikan perlindungan HAM sebagai bagian integral dari budaya organisasi demi kemajuan ekonomi nasional yang bertanggung jawab.