Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan lantunan selawat dan syair Barzanji sangat lekat dengan budaya umat Islam di Indonesia. Namun, pemandangan kontras kini terlihat di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Di tanah kelahiran Islam tersebut, perayaan Maulid tidak lagi menjadi agenda resmi kerajaan, bahkan aktivitasnya di ruang publik dibatasi secara ketat.

Menilik lembaran sejarah, perayaan Maulid di tanah suci sebenarnya memiliki akar historis yang sangat kuat. Pada masa Dinasti Abbasiyah, al-Khaizuran—ibu dari Khalifah Harun al-Rasyid—mengubah rumah tempat kelahiran Nabi di Makkah menjadi sebuah masjid. Catatan penjelajah legendaris Ibnu Jubair pada abad ke-12 mengonfirmasi bahwa masyarakat Makkah kala itu rutin mengunjungi situs tersebut setiap hari Senin di bulan Rabiulawal untuk memohon keberkahan dan merayakan kelahiran Rasulullah.

Tradisi penghormatan ini semakin terstruktur ketika Dinasti Fatimiyah di Mesir menyelenggarakan Maulid di lingkungan istana pada abad ke-11. Kebiasaan ini kemudian meluas hingga ke wilayah Arbil, Irak, di bawah kepemimpinan Muzaffar al-Din Kökböri, saudara ipar Salahuddin al-Ayyubi. Kökböri merancang perayaan akbar yang melibatkan masyarakat luas dan membagikan makanan secara massal, yang kemudian menjadi purwarupa perayaan Maulid di kalangan Muslim Sunni.

Di Madinah pada abad ke-18, tradisi ini melahirkan mahakarya susastra keagamaan yang monumental. Mufti mazhab Syafi'i sekaligus khatib Masjid Nabawi, Ja'far al-Barzanji, menyusun kitab 'Iqd al-Jawahir, yang kini populer dengan nama Maulid al-Barzanji. Karya ini menjadi jembatan spiritual dan intelektual antara Hijaz dan Nusantara, salah satunya melalui ulasan mendalam (syarah) yang ditulis oleh ulama besar asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, pada akhir abad ke-19.

Hingga era Kesultanan Utsmaniyah, Maulid tetap menjadi bagian integral dari kehidupan sosial Makkah. Ilmuwan Belanda Snouck Hurgronje mencatat bagaimana masyarakat lokal, termasuk perempuan dan anak-anak, aktif berpartisipasi dalam pembacaan Maulid, baik pada hari besar keagamaan maupun dalam acara keluarga seperti khitanan dan pernikahan. Mufti Makkah saat itu, Ahmad Zaini Dahlan, bahkan memberikan legitimasi hukum atas praktik berdiri (mahalul qiyam) sebagai bentuk penghormatan yang mulia kepada Nabi.

Titik balik drastis terjadi pada dekade kedua abad ke-20 seiring jatuhnya Makkah (1924) dan Madinah (1925) ke tangan pasukan Ibnu Saud. Perubahan kepemimpinan politik ini diikuti oleh rekonstruksi lanskap keagamaan berlandaskan teologi Wahhabi, yang menolak keras praktik keagamaan yang dianggap bid'ah atau dapat mengarah pada pengultusan situs-situs bersejarah.

Kekhawatiran atas pemusnahan peninggalan bersejarah ini memicu reaksi cepat dari para ulama pesantren di Nusantara. Pada tahun 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah memprakarsai pembentukan Komite Hijaz—yang menjadi cikal bakal lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)—untuk mengirim delegasi diplomatik ke Makkah. Mereka mendesak Raja Ibnu Saud agar menjaga makam para sahabat dan situs-situs bersejarah dari pembongkaran.

Kini, kombinasi antara kebijakan teologis dan modernisasi tata kota modern di Arab Saudi telah menggeser perayaan Maulid dari ruang publik di Makkah dan Madinah. Meskipun dilarang secara resmi oleh pemerintah, laporan kebebasan beragama internasional mencatat bahwa sebagian masyarakat di wilayah barat Arab Saudi masih merawat tradisi ini secara tertutup di ruang-ruang privat.