Rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada layanan premium aplikasi kebugaran Strava memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal penarikan "pajak olahraga" yang dapat menghambat gaya hidup sehat. Namun, pakar perpajakan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan perlu diluruskan.

Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Muhammad Bahrul Ilmi, menjelaskan bahwa objek pajak yang disasar adalah transaksi digital, bukan aktivitas fisik penggunanya. Kebijakan ini hanya menyasar transaksi pembelian fitur premium atau berbayar di dalam aplikasi Strava. Bagi masyarakat yang tetap menggunakan versi gratis, mereka dipastikan tidak akan terkena dampak finansial dari kebijakan perpajakan ini.

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan basis penerimaan negara melalui sektor ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Dalam perluasan terbaru, Strava Inc. ditunjuk bersama sejumlah korporasi global lainnya seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

Bahrul memaparkan bahwa layanan berlangganan seperti Strava Premium dikategorikan sebagai jasa digital berbayar yang dimanfaatkan di dalam negeri. Mekanisme pemungutannya terintegrasi langsung saat pengguna melakukan pembayaran langganan melalui platform tersebut. Pihak penyedia aplikasi yang bertindak sebagai pemungut akan langsung menyetorkan PPN tersebut ke kas negara, sehingga pengguna tidak perlu berurusan dengan birokrasi perpajakan secara mandiri.

Kebijakan ini juga dinilai penting demi menegakkan asas keadilan dalam ekosistem digital. Mengingat platform hiburan lain seperti layanan penstriman film, musik, dan aplikasi produktivitas sudah lebih dulu dikenai PPN, maka pengecualian bagi aplikasi kebugaran justru berpotensi menimbulkan diskriminasi perlakuan pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN pada Strava dipandang sebagai langkah logis untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan di Indonesia.