Rencana pemerintah untuk menghadirkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapat sorotan tajam dari kalangan ekonom. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menekankan bahwa insentif fiskal semata tidak akan mampu menggerakkan minat investor global jika tidak dibarengi dengan fondasi hukum yang kokoh dan dapat dipercaya.

Menurut Fakhrul, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap ekosistem yang aman. Baginya, pemberian keringanan pajak hanyalah instrumen pelengkap, sementara jaminan perlindungan modal jangka panjang merupakan prioritas utama yang harus diselesaikan pemerintah agar para pemodal bersedia menanamkan dananya di dalam negeri.

Dalam pandangannya, terdapat beberapa parameter krusial yang menjadi acuan investor internasional sebelum masuk ke sebuah pasar, mulai dari kualitas regulasi, perlindungan hak investor, efisiensi transaksi, hingga kedalaman pasar keuangan itu sendiri. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan mendasar pada aspek-aspek tersebut agar PFII benar-benar memiliki daya tawar yang kompetitif.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema fasilitas komprehensif, termasuk simplifikasi perizinan, kemudahan akses tenaga kerja, hingga aturan keimigrasian. Bahkan, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kepastian hukum, pemerintah berencana membentuk lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII untuk menangani sengketa bisnis secara profesional.

Jika dikelola dengan tata kelola yang transparan dan bersih, PFII diproyeksikan mampu menjadi sumber pembiayaan yang efisien dan mandiri bagi berbagai proyek strategis nasional. Namun, Fakhrul mengingatkan agar kawasan tersebut tetap mengedepankan mekanisme pasar yang alami agar fungsi komersialnya dapat berjalan optimal tanpa terjebak pada birokrasi administratif semata.