Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce mulai 1 Juli 2026 tidak akan menimbulkan kewajiban pajak ganda bagi para pedagang daring. Aturan ini diarahkan sebagai mekanisme penarikan pajak yang lebih efisien, bukan beban baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa sistem pemungutan melalui e-commerce sejatinya membantu penjual. Platform akan bertugas memotong pajak langsung dari setiap transaksi, menggantikan sistem lama di mana pedagang harus mengurus pembayarannya sendiri.
Inge mengoreksi anggapan sebagian seller bahwa berdagang di marketplace dapat menghindarkan mereka dari kewajiban perpajakan. Menurutnya, seluruh transaksi, baik melalui platform digital maupun penjualan langsung, wajib dikonsolidasikan untuk penghitungan pajak yang benar.
Ia menegaskan, kewajiban pajak pedagang e-commerce dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap berupa PPh final sebesar 0,5%. Tarif ini tidak berubah dan berlaku sama baik transaksi dilakukan di satu atau beberapa platform sekaligus, seperti Shopee atau Tokopedia, karena data transaksi dari seluruh platform terhubung dengan sistem DJP.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana, turut menegaskan hal senada. Ia menyatakan tidak ada kenaikan tarif pajak, hanya pergeseran mekanisme penarikan menjadi lebih terintegrasi. Dengan sistem baru, setiap transaksi akan otomatis terhitung pajaknya melalui pemotongan di platform.