Petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9/8/2026). Dalam razia tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelajar yang kedapatan berada di salah satu lokasi hiburan di kawasan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Ketiga remaja yang terjaring razia diketahui berinisial MZA (16), warga Kabupaten Cirebon, serta FEH (14) dan F (14), yang berasal dari Kabupaten Kuningan. Penemuan anak di bawah umur di area hiburan malam langsung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna mencegah dampak negatif lingkungan malam pada usia sekolah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, menjelaskan bahwa ketiga pelajar tersebut segera dibawa untuk menjalani pendataan serta pembinaan lebih lanjut. Petugas juga langsung melakukan tes urine kepada ketiganya, yang hasilnya menunjukkan negatif dari kandungan zat narkotika.

Tak hanya menyasar anak di bawah umur, aparat juga melakukan pemeriksaan acak terhadap 16 pengunjung lainnya di dua THM yang berlokasi di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev. Berdasarkan hasil tes urine terhadap 10 pria dan 6 wanita tersebut, seluruhnya dinyatakan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam operasi ini polisi menyita sejumlah botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

AKP Shindi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan berkala pada tempat hiburan malam demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Cirebon. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola THM untuk memperketat sistem pemeriksaan identitas pengunjung agar tidak lagi kecolongan menerima anak di bawah umur.