Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar operasi cipta kondisi dengan menyisir sejumlah penginapan, rumah kos, dan tempat hiburan malam. Langkah preventif ini dilakukan guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari tersebut, petugas menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Pringsewu Utara. Dari lokasi itu, petugas mendapati seorang pria berinisial FD (25) asal Sukoharjo bersama seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial AH asal Tanggamus yang berstatus pelajar. Pasangan yang bukan suami istri ini langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya pasangan tersebut, polisi juga membawa seorang perempuan muda berinisial FD (19). Ia diduga berperan sebagai penyedia atau penyewa kamar kos bagi pasangan di luar nikah tersebut. Ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Penyidik kini tengah fokus mendalami kronologi kejadian serta memastikan status hukum dan kondisi remaja di bawah umur tersebut. Mengingat salah satu pihak masih berstatus anak-anak, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan aspek perlindungan anak.

Selain menjaring tiga orang tersebut, tim gabungan juga menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merek. Kendaraan-kendaraan ini terpaksa diangkut ke kantor polisi karena para pengendaranya tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah saat pemeriksaan berlangsung.

Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perdana Putra, yang memimpin langsung operasi ini menegaskan bahwa patroli skala besar dan razia serupa akan terus diintensifkan. Upaya ini bertujuan menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Pringsewu.