Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melancarkan operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (15/8/2026) dini hari. Langkah taktis ini diambil sebagai upaya menekan ruang gerak peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB ini menyasar beberapa titik keramaian malam secara mendadak. Dalam pemeriksaan intensif dan tes urine yang diselenggarakan langsung di lokasi, petugas mengamankan lima orang pengunjung yang terbukti mengonsumsi zat psikotropika jenis amphetamine dan methamphetamine.

Kelima orang yang terjaring razia tersebut segera digelandang untuk menjalani proses penyelidikan dan asesmen lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pusat-pusat hiburan malam guna menciptakan situasi kota yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.