Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan model universal banking di kawasan Pusat Finansial International Indonesia (PFII). Inisiatif strategis ini dirancang untuk menciptakan layanan keuangan satu pintu atau one-stop service, di mana institusi perbankan diberikan keleluasaan untuk menyediakan berbagai produk, mulai dari perbankan komersial, investasi, hingga asuransi dan aset kripto dalam satu wadah entitas.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja RUU Pusat Finansial Internasional DPR RI. Menurutnya, langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing investasi nasional tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang ketat.
Dian menjelaskan bahwa saat ini ekosistem keuangan Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan atau dikenal dengan bank-driven economy. Selama ini, operasional perbankan cenderung berjalan secara tersegmentasi, yang dinilai menjadi salah satu penghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang signifikan selama beberapa dekade terakhir.
Dengan mengadopsi konsep universal banking, OJK berharap dapat memangkas hambatan birokrasi perizinan sekaligus mendorong inovasi produk keuangan yang lebih dinamis. Meskipun Indonesia belum sepenuhnya menerapkan model ini, ruang regulasi telah terbuka melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam perumusan kebijakan teknisnya.