Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa konsep kesehatan syariah bukanlah antitesis dari kemajuan ilmu kedokteran modern. Sebaliknya, kedua aspek ini dipandang mampu bersinergi secara harmonis untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih menyeluruh dan inklusif bagi masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, dalam acara Workshop dan Penyusunan Buku Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Kesehatan Syariah yang digelar di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Inisiatif ini dipelopori oleh Lembaga Koordinasi Advokasi Kesehatan (LKAK) MUI sebagai langkah strategis dalam standarisasi sektor kesehatan berbasis nilai agama.

Dalam paparannya, Buya Amirsyah menyinggung sejarah panjang peradaban Islam yang telah lama mengintegrasikan sains dan spiritualitas. Ia merujuk pada sosok Ibnu Sina atau Avicenna, ilmuwan muslim yang karyanya, *al-Qanun fi al-Tibb*, menjadi fondasi kedokteran dunia selama berabad-abad. Menurutnya, kesuksesan medis masa lalu berakar pada gaya hidup yang selaras dengan ajaran agama, seperti menjaga kebersihan dan pola makan seimbang.

Lebih lanjut, MUI menyoroti pentingnya pendekatan pencegahan dalam menghadapi ancaman penyakit degeneratif yang kian meningkat di tanah air. Prinsip Islam yang melarang konsumsi berlebihan dipandang sebagai solusi preventif yang saintifik sekaligus spiritual untuk menanggulangi obesitas, diabetes, hingga gangguan kolesterol.

Melalui penyusunan SKKK Kesehatan Syariah ini, MUI berharap dapat menciptakan regulasi yang jelas bagi tenaga medis. Langkah ini bertujuan agar kolaborasi antara praktisi kesehatan modern dan penguatan nilai syariat dapat berjalan secara profesional, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara klinis maupun religius di masa depan.